Polri Ungkap 16,375 Ton Bom Ikan, Perkiraan Daya Rusak Seluas 350 Hektar



KORANJURI.COM – Polri mengungkap kasus perakitan 16,375 ton bom ikan. Kasus itu terjadi di Bangkalan, Madura. Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MB (43) berikut sejumlah barang bukti bahan baku dan peralatan untuk merakit bom ikan.
Termasuk, 0,28 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dikonsumsi tersangka untuk menambah stamina.
Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, bahan baku pembuatan bom ikan yakni, potassium chlorate (KCL03) mencapai berat 2.400 kg. Bahan baku bom merupakan pesanan dari seseorang asal Makassar, Sulawesi Selatan.
“Potasium chlorate tersebut dijual tersangka dengan harga Rp 35.000 per kilogram. Adapun sumbu detonator dijual secara terpisah dengan harga Rp 20.000 per pieces,” kata Agus Andrianto di Mako Dit Polairud Polda Jawa Timur, Senin, 28 Desember 2020.
Tersangka MB menjalani bisnis jual beli potasium chlorate (KCL03) sejak 2018 lalu. Tersangka MB merakit sendiri bom ikan di rumahnya dengan cara menggunakan botol air mineral KCL03, kemudian dicampur belerang dan arang.
Agus menjelaskan, pembakarnya dibuat dari botol air mineral berisi potasium chlorate, dan diberikan sumbu sebagai detonator. Selanjutnya, sumbu dibakar untuk menghasilkan ledakan.
Dengan bahan baku yang besar, Agus mengungkapkan, daya ledak yang ditimbulkan seluas 350 hektar.
“Ini akan terus kita kembangkan agar jaringan suplayer maupun pengguna, termasuk peredaran bahan seperti potasium chlorida dan sodium chlorida akan kita kejar,” jelas Komjen Pol Agus Andrianto.
Tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan/atau pasal 122 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55, 56 KUHP. (Bob)