Polres Purworejo Amankan Lima Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan Anak

oleh
Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan, menunjukkan tiga dari lima tersangka pencabulan dan persetubuhan dengan korban anak dibawah umur, yang kini ditahan di Mapolres Purworejo, dengan sejumlah barang bukti - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan lima tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur dengan korban Bunga (15), siswa SMP, warga sebuah desa di Banyuurip.

Kelima tersangka ini, TP (15), warga Semagung, Bagelen, SR (22), warga Cangkrep Lor, Purworejo, DA (18), warga Semagung, Bagelen
, AR (26), Pacekelan, Purworejo, dan SP (15), warga Cangkrep Lor, Purworejo. Dari kelimanya, dua diantaranya berstatus pelajar.

“Dari kelima tersangka, dua diantaranya masih dibawah umur. Dari kelimanya, ada yang melakukan pencabulan, dan ada yang melakukan persetubuhan,” jelas Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto Liestyawan, Selasa (26/2).

Dijelaskan Haryo Seto, peristiwa pencabulan dan persetubuhan yang dialami Bunga, terjadi pada Rabu (13/2), di sebuah rumah, ikut Desa Jenar Wetan, Purwodadi. Kejadian bermula, pada Selasa (12/2) siang, korban dijemput di sekolahnya oleh tersangka SR dan TP, dengan sebuah mobil Avanza, menuju sebuah rumah di Jenar Wetan.

Di rumah tersebut, korban dicekoki miras jenis ciu hingga mabuk. Saat mabuk itulah, para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian. Dan keesokan harinya, korban diantarkan pulang oleh tersangka SR, dengan diturunkan di jalan dekat rumah.

“Karena curiga semalaman tidak pulang, akhirnya kakek korban menanyai cucunya itu. Dari situlah, akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya. Karena tak terima, kakek korban melaporkannya ke polisi pada Rabu (13/2),” terang Haryo Seto.

Berdasarkan laporan korban, akhirnya polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kelima tersangka pada Senin (18/2).

Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, kerudung warna putih, rok panjang biru, baju OSIS, kaos dalam, celana dalam pink, satu unit mobil Avanza, satu botol Aqua, gelas kecil, serta satu buah seragam sebuah sekolah atas nama salah satu tersangka.

Para tersangka, menurut Haryo Seto, dijerat dengan pasal 82 (1) dan atau pasal 81 (2), UU RI no 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Haryo Seto, yang didampingi Kasubbag Humas Polres Purworejo, Iptu Siti Komariah. (Jon)

KORANJURI.com di Google News