Polres Metro Jakbar Buka Aduan Korban Investasi Bodong Berkedok Maybank Gift

oleh
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan pengaduan masyarakat yang jadi korban atas kasus investasi deposito fiktif berkedok maybank gift.

Dalam kasus ini, polisi telah menetpkan PAN (28) sebagai tersangka.

“Kita juga mengimbau ke masyarakat agar waspada terhadap modus bujuk rayu yang menawaran jasa investasi dengan keuntungan tidak masuk akal,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers di kantornya, Selasa (19/10/2021).

“Jadi kalau keuntungannya di atas dari 5-6 persen patut diwaspadai,” tambahnya.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang menjadi korban terkait kasus investasi deposito fiktif ini. Jika ditotal, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 1,28 miliar.

Bismo mengatakan, PAN melakukan modus kejahatan seperti ini sejak 2018 sampai ertangkap di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan.

Dalam menyakinkan para korbannya, PAN mengaku sebagai petugas Maybank dengan jabatan Managing Development Program. PAN kerap menawarkan investasi deposito dengan bunga sebesar tujuh sampai 11 persen setiap tiga bulan.

Tidak hanya itu, PAN juga menjanjikan satu gram emas jika para nasabah melakukan deposito dengan kelipatan sebesar Rp 10 juta.

Namun faktanya, ketika korban ingin mendapatkan keuntungan dengan profit tersebut, hanya beberapa korban saja yang mendapatkan hadiah tersebut.

“Ada yang baru dapat sekali ada yang terus-terusan tidak dapat kemudian ketika ingin mencairkan juga tidak bisa,” beber Bismo.

Atas perbuatannya, PAN dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara empat tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News