KORANJURI.COM – Pengusaha tambang di Kabupaten Klungkung ditetapkan tersangka oleh Polda Bali atas aktifitas ilegal yang dilakukan. Proyek penambangan batu dan orvil itu berlokasi di Banjar Buayang, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus AKBP M. Iqbal Sangaji menjelaskan, pihaknya mengamankan 1 orang pelaku berinisial KT (68) asal Gunaksa.
“Pelaku diduga melakukan kegiatan usaha penambangan di TKP tanla dilengkapi perijinan di bidang pertambangan,” kata Iqbal di Ditreskrimsus Polda Bali, Jumat, 29 November 2024.
Dalam hal ini, KT melakukan aktifitas penambangan batu dan orvil. Material hasil galian itu didapat dengan menyaring menggunakan ayakan.
Selanjutnya, mereka mendapatkan material berupa batu dan orvil dan dijual kepada konsumen yang datang langsung ke lokasi tambang.
Iqbal mengatakan, dari keterangan yang diberikan oleh para saksi yang diperiksa, pelaku mempekerjakan sejumlah karyawan. Mereka bertugas di bagian operator alat berat dan staf administrasi atau kasir di bagian penjualan.
Dikatakan, pekerja alat berat menggali areal tambang di TKP menggunakan excavator.
“Termasuk alat berat dan yang kita temukan di TKP diamankan sebagai barang bukti,” kata Iqbal.
Total ada dua alat berat yang diamankan termasuk, 1 buku catatan penjualan, ballpoint dan uang tunai Rp350.000 hasil penjualan material.
“Tersangka dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, tersangka melakukan aktifitas ilegal tanpa izin di bidang pertambangan,” jelas Iqbal Sangaji. (Way)