KORANJURI.COM – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap 7 tersangka pengedar dan pemakai narkoba. Barang bukti yang diamankan yakni, sabu-sabu seberat 8,3kg dan 2,1kg ganja.
Narkoba yang diamankan itu ditaksir senilai Rp 11.681.800.000. Para tersangka yang diamankan masing-masing, MMS (36), TH (34), SBN (45), APD (32), G (32), RHY (42), dan RJ (31).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan, polisi menangkap para tersangka di lokasi berbeda.
Termasuk, di sebuah kamar kos di Jakarta Timur, apartemen di Sentul City, Bogor, dan lokasi di Bojong Gede, Bogor, dan Bandar Lampung.
“Mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengguna dan ada juga yang masuk dalam jaringan narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia,” kata Ade Rahmat, Jumat, 29 November 2024.
Dijelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu berasal dari penangkapan pelaku berinisial MMS. Dari situ, kemudian didapatkan informasi lain dan berhasil menangkap TH dan SBN di apartemen Sentul City.
“Barang bukti besar berasal dari pelaku RHY dan RJ yang ditangkap di Bandar Lampung. Mereka menyimpan sabu-sabu dalam jumlah besar di rumah kontrakan RHY,” kata Ade.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal berlapis. Mereka terancam pidan minimal 5 tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup. Serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 10 miliar. (Lib)