Polisi Tetapkan Artis Gisel dan Pria MYD Tersangka Video Syur

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur. Dalam pemeriksaan, Gisel mengakui jika dirinya merupakan pemeran video itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui, jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

“Hasil gelar perkara kemarin, GA mengakui dan dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE yang ada. GA dan MYD mengakui bahwa mereka memang yang ada di video tersebut,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Dalam video berdurasi 19 detik itu, seorang wanita mirip Gisel terlihat sedang melakukan hubungan intim dengan pria di sebuah ruangan dan lantas memvideokan adegan syur mereka.

Polisi sudah menangkap dua penyebar video porno mirip Gisel secara masif antara lain berinisial PP dan MN.

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.

Atas naiknya status GA dan MYD dari saksi menjadi tersangka, mereka dipersangkakan dengan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. (Bob)

KORANJURI.com di Google News