KORANJURI.COM – Polresta Denpasar menetapkan 6 tersangka dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban Adrianus Wungo alias AW (24) meninggal dunia.
Korban merupakan pekerja proyek pembangunan villa di kawasan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang mengatakan, tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA dan MAF.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara,” kata Leonardo, Senin, 14 September 2026.
Korban merupakan buruh PT Tunas Jaya Sanur (TJS) yang tengah mengerjakan bangunan vila. Leonardo mengatakan, pada Minggu (6/9/2026) malam, terjadi keributan antara sejumlah pekerja.
Kejadian bermula dari kesalahpahaman antara sesama pekerja yang tinggal di mess proyek. Perselisihan kemudian berkembang menjadi keributan, hingga berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan kepolisian, keributan awalnya diketahui oleh petugas keamanan PT Tunas Jaya Sanur I Kadek Teguh Rupadana,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo David Simatupang.
Petugas kemudian mendengar suara pukulan pada dinding seng di sekitar toilet dan menegur salah seorang pekerja. Teguran tersebut berkembang menjadi cekcok hingga situasi memanas.
“Tak lama kemudian, seorang pekerja lain diduga datang dari lantai dua membawa pisau dan menodongkannya kepada petugas keamanan. Aksi tersebut kemudian memicu keributan yang melibatkan sejumlah orang di lokasi,” jelas Leonardo.
Kapolresta Denpasar menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, keenam yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan terhadap korban.
Tersangka MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.
Tersangka M juga diduga memukul bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali dan menginjak kepala korban. Sedangkan MSA dan MAF masing-masing diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
“Korban sempat dirawat di rumah sakit tapi nyawanya tak dapat diselamatkan,” kata Leonardo.
Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Namin setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam dan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan 6 orang sebagai tersangka.
Polisi juga mengamankan sejumlah benda yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian yakni, sebilah pisau, 2 potongan besi, 1 batako, satu ember dan satu kayu.
“Keterkaitan masing-masing barang tersebut dengan tindakan kekerasan masih didalami oleh penyidik,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo.
Terhadap 7 orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan, kata Leonardo, penyidik masih melakukan pendalaman untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Leonardo David Simatupang. (Way)





