Polisi Periksa 40 Saksi dalam Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan didampingi Dirkrimsus Kombes Aulia Lubis, Wadirkrimsus AKB Edi Sitepu dan Kasubdit Tipikor AKBP Eko Novan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) mengungkap kasus tindak pidana korupsi oleh PT PDS, sebuah perusahaan BUMN. Modus operandi yang dilakukan yakni tidak pernah mengadakan proses pengadaan barang dan jasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, dalam kasus tindak pidana fiktif itu terjadi pelanggaran SOP.

“Terlapor PT PDS melakukan tindak pidana fiktif karena kegiatannya tidak ada. Dokumennya dilengkapi tapi tidak pernah ada proses pengadaan barang dan jasa,” kata Endra Zulpan, Jumat, 26 November 2021.

Dalam pekerjaan fiktif itu juga tidak ada serahterima hasil pekerjaan. Namun pembayaran tetap dilakukan dengan total lebih dari Rp 10 milyar. Total pekerjaannya sendiri senilai Rp 13,178 milyar.

Dikatakan Endra, pembayaran dilakukan secara bertahap setiap bulan sebesar Rp 548 juta. “Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan melakukan sita barang bukti senilai Rp 8 milyar,” kata Endra.

Sementara, Dirkrimsus Kombes Aulia Lubis menambahkan, proses hukum yang sudah berjalan masih pemeriksaan saksi-saksi.

“Hampir mengarah pada tersangka, kami juga tengah menyelidiki siapa yang menikmati uang ini,” kata Aulia. (Bob)

KORANJURI.com di Google News