KORANJURI.COM – Kebakaran di Blok Lapas Kelas I Tangerang mengakibatkan 41 napi tewas saat berada di dalam ruang tahanan. Terkait peristiwa itu polisi telah memeriksa 20 saksi.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, 20 saksi itu terdiri dari penjaga malam, orang yang berada di sekitar TKP dan penghuni blok.
“Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana, maka yang dijadikan saksi itu ada 20, itu bisa berkembang,” jelas Tubagus Hidayat, Rabu, 8 September 2021.
Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah hubungan pendek arus listrik. Sampai saat ini, polisi mengumpulkan alay bukti dari hasil olah TKP diantaranya, kabel, beberapa alat listrik dan saluran instalasi.
Tubagus Hidayat mengatakan, dari TKP kesimpulan sementara ada satu titik api dan kemudian menyebar yang memicu kebakaran.
“Plafonnya terbuat dari bahan triplek yang mudah terbakar,” jelasnya.
Alat bukti di TKP yang dikumpulkan itu akan dianalisa di laboratorium forensik. “Nah, itu hasil dari labfor setelah dilakukan pemeriksaan,” kata Tubagus.
Selain menewaskan 41 narapidana, kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang juga melukai 73 napi dan 8 diantaranya mengalami luka bakar tingkat berat. (Bob)