Polisi Kejar DPO Curat di Minimart Pantai Berawa

oleh
3 orang diamankan Kepolisian Sektor Kuta Utara dalam kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 3 orang diamankan Kepolisian Sektor Kuta Utara dalam kasus 363 atau pencurian dengan pemberatan. Mereka masing-masing, I Putu Galang Ramadani Perdinanda (19), I Wayan Brata (18), Muhamad Rafiq Febriyono (18) dan Cedil (22) yang sekarang masih DPO.

Pengungkapan Curat itu dirilis langsung oleh Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta. Menurut Yudith, pelaku melakukan aksinya di 8 TKP.

“Salah satu pelaku yang berhasil diamankan berasal dari kelompok ormas Baladika sedangkan 1 orang pelaku lagi masih DPO,” jelas Yudith Satriya, Rabu, 7 Februari 2018.

Peristiwa pencurian itu diketahui oleh saksi yang melihat 4 orang memasuki Minimart di Jalan Pantai Berawa, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Pelaku mencongkel pintu. Dari informasi itu, tim langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 2 orang. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil melarikan diri.

“Hasil interogasi 2 orang masuk ke toko dan mengambil uang didalam laci kasir serta beberapa slop rokok dari berbagai merk. Sedangkan 2 orang pelaku berada diluar sambil mengawasi situasi,” jelas Yudith.

“Uang hasil curian dan hasil penjualan barang curian tersebut dibagi rata dan dipergunakan untuk foya-foya,” tambah Yudith. (*)

KORANJURI.com di Google News