Polisi Jaga Ketat Reka Ulang Perkara Pembunuhan Mantri Sugeng

oleh
Jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Mantri Sugeng, Selasa (21/2), di Desa Banjurpasar, Buluspesantren, Kebumen – foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus pembunuhan sadis dengan korban Mantri Sugeng Wahyudi (42), akhirnya direkonstruksi Satreskrim Polres Kebumen, Selasa (21/2), di rumah korban, Desa Banjurpasar, Kecamatan Buluspesantren.

Dalam pengamanan jalannya rekonstruksi, puluhan personil polisi dikerahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Tampak ratusan warga berkerumun, menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut, terutama di sekitar TKP (rumah korban).

Masyarakat di lingkungan sekitar sempat emosi saat melihat para tersangka menjalankan adegan rekonstruksi. Tampak kesadisan tersangka saat menghabisi nyawa korban. Namun hal itu dapat diantisipasi oleh petugas.

“Ada 21 adegan dalam rekonstruksi, yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan membuang barang bukti dan kabur ke luar kota dengan membawa mobil dan barang berharga lainnya,” jelas AKP Kholiq Salis Hirmawan, SH, Kasatreskrim Polres Kebumen.

Adegan dimulai saat tersangka DA, EA dan MG datang ke rumah korban, yang dilannutkan dengan proses pembunuhan, membuang sepatu yang digunakan dan pergi meninggalkan rumah korban. Tersangka tampak lancar memperagakan setiap adegan dalam rekonstruksi itu.

“Dilihat dari jalannya rekonstruksi, diduga kuat tersangka telah merencanakan aksi pembunuhannya,” jelas Kholiq.

Untuk tersangka DA, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau dipidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun.

“Untuk MG dan EA dikenakan pasal 339 KUHP jo pasal 365 tentang pembunuhan dengan pemberatan yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” terang Kholiq.
 
 
Jon