Polisi Gerebek Rumah Pelaku Penembakan WNA Turki di Kuta Selatan, 3 Ditangkap, 1 DPO

oleh
Polisi menangkap tiga pelaku penembakan terhadap Turan Mehmet (41) saat berada di vila The Palm House Tumbakbayuh, Mengwi, Kabupaten Badung pada Sabtu (27/1/2024) - foto: dok. Polda Bali

KORANJURI.COM – Tiga pelaku penembakan terhadap WNA asal Turki di Villa The Palm House Tumbakbayuh, Mengwi, Kabupaten Badung, berhasil ditangkap. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah WNA asal Meksiko dan satu pelaku DPO.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Satreskrim Polres Badung dan Satbrimob Polda Bali.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (27/1/2024) di Jalan Jempiring, Ungasan, Kuta Selatan. Dua orang ditangkap di dalam rumah dan satu orang di jalan raya,” kata Jansen Avitus dalam keterangannya di Mapolres Badung, Selasa, 30 Januari 2024.

Identitas para tersangka masing-masing, Aramburo Contreras Jose Alfonso (ACJ/32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (MJA/24), Deraz Gonzalez Victor Eduardo (DGV/27) dan satu pelaku DPO yakni, Sicairos Valdes Roberto (SVR/27). Semua pelaku merupakan WNA asal Meksiko.

ARTIKEL TERKAIT
Pelaku Bekap Sekuriti, Pria Turki Ditembak OTK di Vila Palm House Mengwi

Peristiwa penembakan itu terjadi pada Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari. Keterangan para saksi menyebutkan, pelaku berjumlah 4 orang dan menyerang korban menggunakan senjata api.

“Modusnya melakukan perencanaan untuk merampas nyawa dan mencuri dengan kekerasan. Disitu ada sejumlah harta benda yang hilang, termasuk ponsel milik sekuriti,” kata Jansen.

Saat kejadian, Villa 1 Palm House ditempati oleh 4 orang WNA asal Turki dan Georgia. Pelaku terlebih dahulu melumpuhkan sekuriti dan mengambil ponselnya. Kemudian, tiga pelaku menerobos masuk ke dalam vila dan menembak korban Turan Mehmet.

Korban mendapatkan luka tembak di bagian perut tengah yang tembus ke perut kanan. Serta, luka tembak di lengan kiri dan tembus dan tembus di dada belakang sebelah kiri.

“Saat penembakan itu penghuni lainnya berhasil melarikan diri,” kata Jansen.

Usai melumpuhkan korban, para pelaku kabur dengan menggondol uang sebesar Rp 30 juta dan US$4000. Uang tersebut milik Turan Muhammat Ennes, laki-laki 29 tahun asal Turki, yang merupakan adik kandung korban.

Polisi masih memburu Sicairos Valdes Roberto, pelaku yang masuk sebagai daftar pencarian orang.

“Kita berkoordinasi dengan Imigrasi untuk melakukan pengawasan terhadap keluar masuk orang asing ke Bali,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal yakni, 340 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dengan rencana. Pasal 338 Jo. 53 KUHPidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan.

Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan/ancaman kekerasan. Serta, Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana memaksa orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan. (Way)

KORANJURI.com di Google News