KORANJURI.COM – Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus empat orang pelaku penggelapan mobil rental yang diotaki seorang wanita berinisial NT (24) .
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus didampingi Kasubdit 6 Ditreskrimum AKBP Tahan Marpaung, mengatakan, ada 30 mobil rental yang sudah didata. Selain itu, 20 mobil rental masih dikembangkan.
Sedangkan pelaku yang sudah diamankan berjumlah 4 orang diantaranya tiga pria masing-masing, T, MZI, dan MLU. Serta, seorang perempuan berinisial NT.
“Aktor utamanya adalah seorang wanita NT sudah kita amankan. Tapi pelaku T, MZI, dan MLU terlebih dahulu yang diamankan pada saat transaksi kendaraan,” kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/5/2021).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai jenis modus. Namun, NT merupakan otak yang mengatur keberlangsungan aksi tersebut.
Yusri mengatakan, para pelaku menggunakan media sosial Facebook dan akun palsu dalam memasarkan mobil-mobil hasil curiannya. Kemudian, mobil tersebut dijual dengan harga rendah dibawah pasaran.
Petugas melakukan penyamaran untuk membeli mobil Toyota dengan harga Rp 35 juta.
“Kita juga mendalami pihak yang membeli kendaraan ini, apakah memang korban murni atau memang dia tersangkut di dalam sindikat. Ini masih kita dalami lagi, karena masih ada kendaraan lain yang belum dibawa,” jelasnya.
Yusri juga menghimbau kepada pemilik rental mobil diharapkan mendatangi Subdit Ranmor PMj dengan membawa dokumen resmi. (Bob)