Polisi Amankan 3 Penumpang KM Unsini di Tanjung Priok, Bawa 2 Kg Sabu

oleh
3 pelaku pengedar narkoba yang diamankan di KM Unsini yang bersandar di Tanjung Priok terancam hukuman mati - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap peredaran narkoba jaringan Batam-Madura-Jakarta. 3 orang ditangkap dengan barang bukti 2 kg sabu-sabu.

Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Boby Kusuma Wardana mengatakan, barang bukti ditemukan di dua lokasi tujuan yakni, Jakarta dan Madura.

“Pengungkapan berawal dari kegiatan pengamanan dan pelayanan di KM Unsini pada Senin (27/1/2020) yang bersandar di Tanjung Priok,” kata Boby.

Petugas memeriksa penumpang kapal dan dari pelaku berinisial HK (20), petugas mendapatkan 10 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1005 gram.

Narkoba tersebut dililitkan di perut dengan setagen.

“Pengakuan pelaku, narkoba itu diperoleh dari RS (DPO) atas perintah CK di Tanjung Pinang Kepri, narkoba itu akan dibawa menuju Madura, Jawa Timur,” jelas Boby.

Selain itu, polisi juga menemukan sabu-sabu yang dibawa oleh penumpang lain di kapal yang sama. Sabu-sabu yang dibawa penumpang berinisial MS seberat 1.023 gram.

“Untuk mengelabui petugas, MS menyimpang sabu-sabu di selangkangan,” kata Boby.

“Dari penangkapan itu, muncul lagi dua nama SP dan SN yang saat ini masih buron,” tambahnya.

Kasat Narkoba AKP Emerich Simangunsong menjelaskan, tersangka pemain lama jaringan Batam. Hanya saja, menurut Emerich, dari kemasan teh China, polisi menduga ada keterlibatan jaringan internasional.

“Masih kami selidiki pendalaman dan pengembangan,” kata Emerich.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bob)

KORANJURI.com di Google News