KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti di persidangan gugatan yang dilayangkan oleh kubu Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana menjelaskan, penetapan Firli sebagai tersangka telah sesuai dengan Undang-Undang.
“Semua kita lengkapi dan alat bukti sesuai dengan Perma nomor 4 tahun 2015 pasal 2 ayat 2 minimal dua alat bukti, pernyidik punya 4 alat bukti,” kata Kabid Kum mewakili Polda Metro Jaya.
Alat bukti tersebut diuji dalam sidang gugatan praperadilan FB perihal syarat formilnya sebagaimana dalam Perma Nomor 4 tahun 2016. Khususnya, pasal 2 ayat 2 menyebutkan tidak masuk ke pokok materi perkara.
Selain empat alat bukti, Putu juga menyampaikan, pihaknya melampirkan 157 barang bukti berdasarkan hasil penyelidikan hingga penyidikan.
“Pada intinya jelas semua SOP, semua aturan yang berlaku lex specialist tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah kami lakukan,” kata Putu.
“Mulai dari lidik, adanya dumas, laporan informasi, naik ke penyelidikan, terbit sprin lidik kemudian ada laporan polisi ada sprinsidik, semua kita lengkapi dan alat bukti yang pemohon ajukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, 109 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan ketua KPK itu. Mereka terdiri dari 98 orang saksi dan 11 orang ahli.
Dalam kasus ini, pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS