Polda Metro Jaya Bantah Tuduhan ‘Permainan’ dalam Penanganan Kasus Tanah

oleh
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat dan Kasubdit Harda AKBP Dwiasi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditkrimum Polda Metro Jaya menjelaskan, dugaan adanya anggota subdit Resmob yang membackup mafia tanah yang diberitakan beberapa media.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selama ini pihaknya menangani kasus sengketa tanah dan mafia tanah sesuai prosedur dan tidak benar jika pihaknya terlibat dalam kasus mafia tanah.

“Hal itu tidak benar, apa yang dilakukan oleh Ditreskrium Polda Metro Jaya hanya melaksanakan laporan polisi pasal 167 KUHP. Polisi melakukan penindakan terkait laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Dikatakan, Polda Metro Jaya juga mendapatkan sorotan terkait penetapan tersangka tanpa melalui penyelidikan. Yusri juga membantah terkait hal itu.

“Ini juga tidak benar, karena sebelumnya kami sudah melakukan gelar perkara dan ada dua bukti untuk dapat menetapkan tersangka,” jelasnya.

Masih menurut Yusri, 3 penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya juga diduga melakukan pemeriksaan terhadap terduga tersangka dalam kondisi sakit. Yusri mengakayak, kondisi sakit yang dimaksud harus diartikan secara jelas. Kepada yang bersangkutan, kata Yusri, memang tidak bisa dilakukan pemeriksaan.

“Tuduhan ini tidak berdasar sekalipun sakit juga harus diuji ke Biddokes agar diketahui bisa atau tidak untuk pelaksanaan pemeriksaan,” ujarnya.

“Tuduhan keempat, terkait dengan penetapan tersangka menggunakan barang bukti palsu, tuduhan yang sangat salah,” tambahnya.

Penetapan tersangka menggunakan bukti palsu dikatakan, bisa dijelaskan oleh pihak ATR/BPN karena bukti yang digunakan adalah milik ATR/BPN.

Kasus mafia tanah ini terkait dengan sengketa tanah seluas 7.999 meter persegi di daerah kembangan Jakarta barat senilai 100 miliar.

Sementara, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada empat tuduhan, pertama itu adanya dugaan salah satu subdit (Resmob) membackup mafia tanah

Tubagus menegaskan, bahwa hal tersebut tidak benar. Menurutnya, apa yang dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya hanya melaksanakan

“Laporan Polisi tentang Pasal 167 KUHP. Kepolisian melakukan penindakan lanjutan terkait laporan untuk mengecek siapa yang berhak atas tanah tersebut,” kata Tubagus Ade. (Bob)

KORANJURI.com di Google News