Pindah Rumah Tak Lapor Imigrasi, Bule Inggris di Kebumen Didenda Rp10 Juta

oleh
Pelaksanaan sidang acara pemeriksaan cepat terhadap WNA berinisial TSA di Pengadilan Negeri Kebumen atas pelanggaran ketentuan pelaporan perubahan alamat tempat tinggal - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TSA (65) harus merogoh kocek hingga Rp10 juta setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Kebumen.

Masalahnya terdengar sepele, namun fatal, ia lupa melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya.

Kasus ini terungkap saat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo menggelar pengawasan rutin di Perumahan Griya Permata Sari, Kabupaten Kebumen, pada 9 Juni 2026 lalu.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati TSA telah menetap di Kebumen sejak Oktober 2024. Namun setelah diperiksa, dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) miliknya ternyata masih mencantumkan alamat lama di Kabupaten Badung, Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo, Irwan Oktora Putra menjelaskan, dalam hal ini ada aturan hukum yang dilanggar TSA. Hal itu berdasarkan Pasal 71 huruf a juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib melaporkan perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat.

“TSA sama sekali belum pernah melaporkan kepindahannya ke Kebumen untuk dicatat secara resmi,” ujar Irwan, Jum’at (17/07/2026).

Akibat kelalaian ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi langsung melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Kebumen.

Hanya dalam hitungan minggu, tepatnya pada 1 Juli 2026, perkara ini disidangkan melalui mekanisme pemeriksaan cepat. Hasilnya, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta kepada bule paruh baya tersebut.

Irwan menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan untuk mempersulit warga asing, melainkan demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban administrasi.

“Melaporkan perubahan alamat sangat krusial agar keberadaan dan aktivitas orang asing dapat dipantau secara efektif. Langkah ini mendeteksi dini sekaligus meminimalkan potensi dampak negatif akibat adanya WNA yang tidak terdata,” terang Irwan.

Pihak Imigrasi Purworejo juga memberikan imbauan keras kepada seluruh WNA yang berada di wilayah Purworejo dan Kebumen untuk selalu tertib aturan.

“Kepatuhan terhadap ketentuan ini adalah bagian penting dalam mendukung tertib administrasi keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia,” pungkas Irwan. (Jon)