KORANJURI.COM – Untuk memetakan daerah rawan dalam rangka persiapan pengamanan Pilkada Serentak di Kabupaten Purworejo tahun 2024, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo menggelar Rakor (Rapat Koordinasi).
Berlangsung di ruang Arahiwang kompleks Kantor Bupati Purworejo, Senin (12/08/2024), Rakor dihadiri 60 peserta terdiri KPU, Bawaslu, Dandim 0708, Kapolres Purworejo, Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Kepala Kesbangpol, Kabag Pemerintahan, Forkompincam dan karyawan Satpol PP Damkar Purworejo.
Secara seremoni, Rakor dibuka oleh Asisten 1 Sekda Bambang Susilo dengan menghadirkan narasumber Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo dan Widya Astuti selaku Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu.
Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo dalam arahannya menyampaikan agar ASN,TNI POLRI menjaga netralitas dalam Pilkada dan forkompincam segera merapatkan barisan agar memetakan daerah rawan di wilayahnya masing-masing.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dan para peserta semua, agar pilkada serentak 27 November 2024 berjalan lancar,” kata Budi.
Kabid Trantibunlinmas Teguh Wibowo selaku Ketua Panitia Kegiatan menjelaskan, tujuan dari rakor tersebut untuk mendapatkan gambaran dan informasi peta daerah rawan serta tingkat kerawanan daerah terkait pelaksanaan pemilu pilkada 2024.
“Untuk koordinasi, sinkronisasi, antisipasi serta tindak lanjut daerah yang mempunyal potensi timbulnya kerawanan keamanan dalam pilkada 2024,” jelas Teguh di sela kegiatan.
Juga, kata Teguh, untuk meningkatkan kesiapsiagaan para stakeholder selaku pemangku wilayah dalam mewujudkan situasi ketentraman, ketertiban umum dan pengamanan dalam mensukseskan pelaksanaan pilkada 2024.
Dalam salah satu paparannya, Widya Astuti menjelaskan, bahwa definisi dari kerawanan pemilihan adalah segala hal yang berpotensi menghambat proses pemilihan yang demokratis.
“Tingkat kerawanan dibagi menjadi tiga, tinggi, sedang dan rendah,” jelas Widya Astuti.
Kerawanan tinggi meliputi kampanye calon terkait lokasi kampanye, pemungutan suara terkait pemungutan suara ulang dan otoritas penyelengaraan negara terkait rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan.
Kerawanan sedang meliputi, ajudikasi dan keberatan terkait gugatan atas hasil pemilu maupun sengketa proses. Kampanye calon terkait peserta pemilu/pemilihan terkait pelaporan dana kampanye. Hak memilih terkait TMS di daftar pemilih.
“Kerawanan rendah meliputi konflik antar pendukung, hoaks dan kampanye negatif, pelibatan pihak yang tidak memiliki hak pilih dan intimidasi dalam pemilihan,” terang Widya Astuti.
Sementara Ketua KPU Purworejo Jarot Sarwosambodo menyampaikan tentang tahapan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jateng serta Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2024.
Jarot juga mengungkapkan tentang Isu-isu Strategis Pemilihan Serentak 2024, meliputi Pemutakhiran Daftar Pemilih, Pencalonan, Kampanye, Dana Kampanye, Perlengkapan Pemilihan, Pemungutan Suara, Penghitungan Suara, Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
“Serta Partisipasi Masyarakat,” ujar Jarot. (Jon)