KORANJURI.COM – Pengedar narkoba jaringan Palembang-Jakarta berinisial M alias A, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat digiring, pelaku merebut senjata petugas dan melakukan perlawanan.
“Diberikan tembakan peringatan dua kali di udara, tidak digubris. Terpaksa dilumpuhkan dan diupayakan mendapatkan penanganan medis. Namun dalam perjalanan pelaku meninggal dunia,” jelas Yusri Yunus di Jakarta, Rabu, 4 Desember 2019.
Dijelaskan lagi, dalam kasus yang sama satu orang berinisial A masih buron. Tersangka meninggal dunia merupakan kurir yang bekerja kepada pelaku DPO, dengan upah Rp 20 juta untuk setiap penjualan 1.000 gram. Upah itu masih ditambah, fasilitas biaya sewa rumah kontrak sebesar Rp 10 juta.
Unit II Subdit I Narkotika Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba lintas pulau itu dan mendapatkan barang bukti seberat 3 kg sabu-sabu.
“Penyisiran barang bukti dilakukan di 3 TKP. Saat di TKP kedua, pelaku M alias A ini semakin tak kooperatif dan sempat melawan,” ujar Yusri.
Yusri menambahkan, 3 TKP masing-masing berada di depan Gedung Balai Sudirman Jalan Dr. Saharjo RT.001/RW.004, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Jalan Kebon Nanas Selatan I RT.016/RW.008, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu tempat yang diduga tempat persembunyian A (buron).
Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan modus membungkus sabu-sabu dalam kemasan teh cina.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1)UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman pidana maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 milyar. (Bob)