KORANJURI.COM – Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka SWH dinyatakan lengkap oleh JPU dan P-21.
Perkara itu berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh PT Indosterling Optima Investa. Uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp1,8 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khsusu (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara yang muncul bukan sekadar kegagalan pembayaran dana kepada masyarakat.
“Penyidikan TPPU yang dilakukan diarahkan untuk menelusuri aliran dana tersebut, bagaimana dana digunakan, serta aset apa saja yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana,” kata Ade Safri, Kanis (3/9/2026).
Dari kasus tersebut, polisi menyita 8 aset tidak bergerak dan 5 kendaraan roda empat. Nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp84 miliar.
Kasus itu berawal pada 2017 hingga 2020. Ade Safri mengatakan, SWH selaku Direktur PT Indosterling Optima Investa menghimpun dana dari masyarakat.
Imbal hasil yang diberikan berupa bunga sekitar 9 persen hingga 13 persen dari dana pokok. Dana tersebut dihimpun melalui penerbitan High-Yield Promissory Notes (HYPN).
“Jumlah masyarakat yang disebut menempatkan atau menyimpan dana di PT Indosterling Optima Investa mencapai sekitar 1.200 orang, dengan nilai keseluruhan dana sekitar Rp1,8 triliun,” terangnya.
Namun, persoalan muncul ketika pada sekitar 2020 terjadi gagal bayar. Kondisi itu mengakibatkan terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“SWH telah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana perbankan. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” kata Ade Safri.
Putusan tersebut tercantum dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5937 K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 November 2022.
SWH kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. (Thalib)





