KORANJURI.COM – Unit Krimsus Subdit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus penipuan berkedok akun Instagram fiktif yang mengatasnamakan salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Akun tersebut bernama CGS yang menampilkan berbagai foto wanita palsu dengan tarif yang dapat dipesan oleh pria hidung belang.
“Modus operandi yang digunakan adalah membuat akun instagram fiktif dengan foto wanita. Kalau ada yang minat sesuai dengan tarif nanti bayar uang muka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 8 Februari 2018.
“Harga yang terpampang pun variatif, mulai dari Rp 3,8 juta untuk ladies companion biasa dan Rp 4,7 juta untuk ladies companion premium,” sambungnya.
Kata Edy, kejadian bermula pada Selasa, 16 Desember 2017. Saat itu korban membuka akun Instagram dan melakukan transaksi dengan pemilik nomor handphone yang tercantum di akun tersebut.
“Atas kejadian itu, korban merasa dirugikan lantaran wanita yang dipesan tak kunjung datang. Korban akhirnya mendatangi tempat hiburan tersebut, karena tempat hiburan tidak merasa memiliki akun itu, akhirnya dilaporkan ke Polres Jakarta Barat,” ujarnya.
Dari laporan tersebut, akhirnya kepolisian melakukan penyelidikan. Salah satunya berpura-pura memesan wanita melalui akun tersebut.
“Kemudian didapati rekening yang digunakan untuk melakukan transaksi, yang mana rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan.Pemilik rekening rupanya dikendalikan oleh dua orang yang berada di Lapas,” ujarnya.
“Kemudian, pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB, kita menangkap pemilik rekening alias AK di Bekasi,” jelas
Edy.
Dari hasil pendalaman AK, rupanya didapati bahwa dirinya dikendalikan oleh dua orang yang tengah berada di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II Bekasi.
Mereka adalah MBS dan NF. Ada dua pelaku lagi sebagai pengendali di lapas. Jadi mereka menggunakan HP dari lapas, sudah hampir selama enam bulan akun IG itu dibuat.
“Dia ambil fotonya acak dari internet. Tapi untuk operasinya sendiri mereka baru dua bulan,” jelasnya.
Dari perbuatannya, pelaku meraup untuk hingga Rp 25 juta per minggunya. Hasilnya dibagi tiga, kepada AK dan dua penghuni lapas,” pungkasnya.
Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (YT)