KORANJURI.COM – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan atau pengelapan yang dilakukan RH alias R yang mengaku sebagai Spri Kapolri, tersangka ditangkap di Depok, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pelaku mengaku dapat mempertemukan korban dengan para petinggi Polri.
“Untuk dapat bertemu pejabat Polri, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 1 milyar,” ucap Argo di Polda Metro, Selasa (9/10/2018).
Karena merasa percaya, korban memberi cek secara bertahap senilai total Rp 1 milyar.
“Cek pertama berisi Rp 550.000.000, cek kedua Rp 150.000.000 dan cek ketiga Rp 300.000.000,” ujar Argo.
Selain itu Pelaku yang mengaku Spri Kapolri mendapat Rp 550.000.000.
“Saya mendapat uang Rp 550.000.000. dan uang tersebut telah habis,” akunya.
Pada kasus ini ada 2 orang masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahu penjara. (Bob)