Pencuri Sepeda dan Penadah Barang Curian Diamankan, Ini Modusnya

oleh
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda dan penadah barang curian - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda dan penadah barang curian yang meresahkan masyarakat. tujuh orang tersangka diamankan dengan peranan yang berbeda.

“Kasus ini berawal adanya laporan masyarakat di beberapa SPKT Kepolisian Wilayah Polda Metro Jaya tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sepeda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/11/2020).

Yusri mengatakan, Para korban melaporkan kejadian tersebut dengan empat Laporan Polisi (LP) yang berbeda di Polres Tangerang Kota dan Polres Jakarta Utara dari 03 sampai 05 November 2020.

“Tim Opsnal unit 1 Jatanras Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan para pelaku,” ucap Yusri.

Petugas Kemudian, berhasil melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku pencurian berinisial ETB ,RH dan YI dan T di daerah Pasar anyar, Tanggerang.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka, mereka mengaku telah puluhan kali melakukan pencurian sepeda di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Yusri.

“Kemudian mereka menjual barang hasil curiannya ke penadah berinisial AS ,Dede dan E . para pelaku sudah melakukan pencurian lebih dari 30 unit dari Januari sampai November 2020,” tambahnya.

Dari keterangan tersangka, petugas kemudian menangkap tiga pelaku penadah yang berada di daerah Angke, Jakarta Barat.

Yusri menjelaskan, motif para pelaku pencurian sepeda terbilang rapih dan cepat, kurang dari 10 menit mereka berhasil membawa kabur sepeda di dalam perumahan.

“Mereka melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar belakang perumahan, satu tersangka lainnya menunggu diatas pagar untuk menerima sepeda curian tersebut,” ujarnya.

Setelah mendapatkan sepeda, kata Yusri, mereka gowes bareng menuju tempat penadah untuk menjual barang hasil curiannya.

“Para tersangka melakukan pencurian secara acak, mereka mengincar sepeda yang terparkir tidak terkunci di area pasar dan perumahan,” ujarnya.

Saat ini Tim masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lagi berinisial E (DPO) yang keberadaannya sudah diketahui pihak Kepolisian.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan unit sepeda, satu tang kable cutter, satu handphone, dan satu lembar kwitansi pembelian sepeda lipat.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 364 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidananya diatas lima tahun penjara. (Bob/Lita)

KORANJURI.com di Google News