KORANJURI.COM – Pemprov Bali memberlakukan jam kerja baru untuk pegawai selama 8 jam penuh Dalam aturan baru itu, jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 07.30 WITA. Aturan ini berlaku mulai Selasa, 2 Januari 2024.
Dalam 5 hari kerja, Senin hingga Jumat, jam kerja ASN total selama 37,5 jam, tidak termasuk istirahat. Secara reguler, pegawai bekerja mulai pukul 07.30 WITA hingga 16.30 WITA.
Jam istirahat kerja hari Senin hingga Kamis pukul 12.00 WITA sampai 13.00 WITA atau selama 60 menit. Sedangkan, hari Jumat dikecualikan dengan jam kerja selama 5,5 jam dan waktu istirahat selama 90 menit.
“Tidak ada penambahan jam kerja dari aturan sebelumnya, tetap 37,5 jam seminggu. Hanya sekarang diberikan waktu istirahat yang pasti,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Selasa, 2 Januari 2024.
Sedangkan di bulan Ramadhan, jam kerja dimulai pada pukul 08.00 WITA. Dalam seminggu harus memenuhi jam kerja selama 32,5 jam tidak termasuk istirahat.
“ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai,” jelas Dewa Indra.
Menurut Dewa Indra, ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel yang terkait dengan lokasi dan waktu. Pimpinan instansi menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya.
Regulasi itu termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja Dan Jam Kerja Instansi Pemerintah Dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Pergub itu menjadi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2023 Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan pada 17 April 2023. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS