KORANJURI.COM – BAH (42) merupakan warga Inggris yang masuk ke Indonesia dan tinggal di Bali sejak 29 September 2023. Pria asing tersebut mengantongi ijin Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur.
Pada tahun 2022, BAH sempat diundang seorang koleganya yang memiliki sebuah restoran di Canggu, Kabupaten Badung. Selanjutnya, BAH memilih Bali untuk tempatnya menetap.
Selama di Bali, ia bekerja secara daring untuk sejumlah perusahaan konstruksi di Inggris sebagai sales yang memasarkan produk tersebut.
Hanya saja, pekerjaan yang dijalankan tidak berjalan lancar karena musim dingin di negaranya. Banyak orang beristirahat dan tidak aktif bekerja.
Kondisi ini membuatnya kesulitan mengumpulkan uang untuk membeli tiket kembali ke negaranya.
Ia mengaku tidak meninggalkan Indonesia saat ijin tinggalnya berakhir pada 27 November 2023. Selain itu, ia juga tidak bisa membayar biaya denda overstay per hari sebesar Rp 1.000.000.
BAH mencoba upaya bantuan ke kantor kedutaan besar Inggris di Indonesia, namun tak membuahkan hasil. Keluarganya di Inggris juga mengalami kesulitan keuangan karena musim dingin.
Meskipun kedutaan besar menjanjikan bantuan dalam pembelian tiket pulang, proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Akhirnya, BAH dapat dideportasi ke negaranya dengan seluruh biaya ditanggung oleh Konsulat Inggris di Bali dengan skema pinjaman.
“Yang bersangkutan berdalih karena kealpaannya, tapi imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif pendeportasian,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu, 3 Januari 2023.
Dudy mengatakan, BAH sempat didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar selama 13 hari. (Way)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS