Pelaku Siber Freud Diamankan Polda Metro Jaya di Denpasar

oleh
Dua pelaku yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menggunakan teknologi AI untuk memanipulasi data pribadi - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus manipulasi berbasis artificial intelligence mulai marak. Dua pelaku yang ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya ini menggunakan AI untuk memanipulasi data pribadi.

Dalam kasus itu, polisi menangkap dan menetapkan dua pria berinisial PM (33) dan MR (29) sebagai tersangka.

PM ditangkap di Denpasar, Bali, pada 30 Desember 2024. Sedangkan, MR diringkus di Labuhan Batu, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, video manipulasi kecerdasan buatan itu digunakan untuk membuka rekening bank.

“Video rekayasa itu digunakan untuk verifikasi wajah, sehingga wajah yang sudah terverifikasi dibaca oleh sistem sebagai pemilik data. Tujuannya untuk aktifasi akun,” kata Ade Ary di Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Ade Ary menambahkan, kasus itu dilaporkan oleh karyawan sebuah bank swasta yang menemukan kejanggalan adanya transaksi pengajuan pinjaman.

Pengajuan pinjaman itu terindikasi kejahatan freud. Kejanggalan itu terjadi selama periode Mei-Juni 2024.

Ade mengatakan, tersangka MR awalnya berkenalan dengan seorang pria di media sosial. Kemudian, MR menawarkan kepada orang tak dikenal itu untuk membuat rekening.

“Mr.X ini yang memberikan data pribadi masyarakat kepada MR. Data-data itu meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, serta nama ibu kandung,” kata Ade Ary.

Setelah akun itu berhasil terverifikasi kemudian diserahkan kembali ke Mr.X dan digunakan untuk transaksi di berbagai toko online.

Sebagai jasa atas tindak kejahatannya, MR mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta untuk satu rekening yang berhasil dibuat. Sedangkan PM mendapatkan imbalan Rp300-500 ribu. (Lib)

KORANJURI.com di Google News