KORANJURI.COM – Setelah sebulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Subdit Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana atas korban Herdi Sibolga.
Pembunuhan berencana itu dilatarbelakangi persaingan bisnis bahan bakar minyak (BBM) Solar.
Korban dihabisi oleh tersangka berinisial H alias AX di Penjaringan, Jakarta Utara dengan motif persaingan bisnis. Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan, pelaku ditangkap di Kecamatan Tepa, Sawunglaki, Maluku.
“Beberapa waktu yang lalu Polda Metro sudah merilis kasus pembunuhan ini dengan 5 orang pelaku eksekutornya,” kata Ade Ary, Senin, 13 Agustus 2018.
Selama ditetapkan sebagai DPO, Ade Ary mengatakan, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Situasi itu menyulitkan polisi dalam melacak keberadaan pelaku. Bahkan saat akan ditangkap, pelaku sudah bersiap meninggalkan Sawunglaki menuju Pulau Wetan.
“Pelaku ditangkap ketika berada di Pelabuhan Tepa saat akan kabur,” ujar Ade Ary.
Selain H alias AX, polisi juga mengamankan 6 orang yang membantu aksi pembunuhan yang direncanakan oleh pelaku H.
Menurut Ade Ary, pelaku cukup lihai. Ia tidak terlacak secara teknologi. Selama dalam pelarian, pelaku sengaja menghindari penggunaan smartphone. Dalam berkomunikasi, H hanya menggunakan ponsel platform simbian.
“Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati, minimal seumur hidup,” tandas Ade Ary. (Bob)