KORANJURI.COM – Tim Siber Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku kejahatan skimming. Dua pelaku merupakan warga negara asing asal Rusia dan Belanda. Kedua pelaku WNA itu berinisial VK asal Rusia dan NG asal Belanda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sindikat tersebut telah melancarkan aksinya selama 1 tahun, dan meraup Rp 17 miliar.
“Tersangka VK masuk ke Indonesia sebagai guide wisatawan Jakarta-Bali. Kemudian VK mengajak NG asal Belanda yang baru 4 bulan tinggal di Indonesia,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (15/9/2021).
Kedua pelaku itu diperintah oleh A untuk melakukan kejahatan skimming. Dalang dibalik aksi kriminal itu berada di luar negeri dan masuk DPO.
“Dari aksi skimming itu, mereka mendapat 10 hingga 20 persen dari setiap ATM. Selebihnya dana dikirim ke bos atasannya melalui virtual account,” kata Yusri.
Kasus ini terungkap karena ada laporan nasabah yang tidak melakukan transaksi, namun uang di ATM kosong.
“Saat beraksi para tersangka meletakan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah di duplikat ke blank card. Selanjutnya mereka mengambil dan mentransfer uang ke bos di atasnya,” kata Yusri.
Para tersangka itu dijerat Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Bob)