KORANJURI.COM – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pegawai bank di Gianyar bernama Gusti Agung Mirah Lestari (42). Pelaku pembunuhan yang merupakan kekasih korban ditangkap di Bandar Lampung pada 27 Agustus 2022.
Sebelumnya, jasad korban ditemukan di got di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk di desa Melaya, Jembrana, Senin, 29 Agustus 3022.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si. mengungkapkan, dari pengakuan pelaku berinisial NSP (40) dan RN (28) diketahui motif pembunuhan ini adalah faktor ekonomi karena kedua pelaku ingin menguasai harta Gusti Mirah Lestari berupa mobil Honda Brio.
“Sang pelaku berinisial NSP bekerja sama dengan temannya RN untuk menguasai harta Mirah Lestari yaitu 1 unit mobil Honda Brio,” kata Stefanus, Senin, 29 Agustus 2022.
Stefanus menjelaskan, kejadian ini berawal pada Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.
Lalu pada hari Selasa, masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaya mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA.
TKP penemuan jasad dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana.
Dari olah TKP dan berdasarkan kamera CCTV diketahui bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu 21 Agustus 23.00 WITA.
Pelaku NSP bertugas menyetir, sementara itu posisi korban berada di sebelah NSP. Sedangkan pelaku RN bertugas melakukan eksekusi dari kursi belakang.
RN mencekik korban menggunakan tas yang dipakai RN. Mirah Lestari pun dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Selanjutnya mayat dibuang di sekitar Jalan Raya Melaya.
Sementara itu handphone korban dibuang di daerah Tabanan. Pelaku pun segera melarikan diri dan menjual mobil Mirah Lestari di Boyolali.
Dari CCTV ditelusuri jejak pelaku dan dilakukan pengejaran oleh polisi hingga di Banyuwangi lalu ke Situbondo. Pihak kepolisian pun mendapat info bahwa kendaraan ada di Boyolali dan sudah berpindah tangan serta berganti nomor polisi. Mobil milik korban pun dijual seharga Rp 25 juta.
“Dari pengakuan NSP, dari hasil penjualan mobil tersebut ia mendapatkan uang Rp 10 juta dan RN mendapat bagian Rp 15 juta. Selanjutnya pelaku bergeser ke Jakarta. Polisi terus mengejar pelaku yang posisinya terus berpindah-pindah. Terakhir, pelarian pelaku pun terhenti di Lampung,” jelasnya.
Sebelumnya, pelaku yang merupakan kekasih korban Gusti Mirah Lestari awalnya mengajak Gusti Mirah untuk berjalan-jalan dan makan-makan di daerah Jimbaran.
Setelah makan-makan, menurut pengakuan pelaku, Gusti Mirah di eksekusi di dalam mobil dalam keadaan mobil masih melaju di jalan Raya Denpasar-Gilimanuk.
“Barang bukti yang kita sita dalam kasus pembunuhan ini yaitu 1 unit mobil Honda Brio Satya DK 1792 FAL dan 2 unit Hp milik korban,” ujarnya.
Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP juncto 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati. (Way)
KORANJURI on GOOGLE NEWS