KORANJURI.COM – PDAM Purworejo ‘Tirta Perwitasari’, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Purworejo, dalam Penyelesaian Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandatanganan naskah kerjasama keduanya, dilakukan Kamis (22/8), di kejaksaan setempat.
Dari pihak PDAM diwakili oleh Direktur PDAM Purworejo, Hermawan Wahyu Utomo, ST, dan dari Kejaksaan Negeri Purworejo oleh Kajari, Alex Rahman, SH. Penandatanganan disaksikan para Kabag dan Kasubag dari PDAM, serta sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Purworejo.
“Penandatanganan naskah kerjasama ini, merupakan perwujudan komitmen bersama, yang sudah berjalan dari tahun sebelumnya,” ujar Hermawan, Jum’at (23/8).
Ruang lingkup kerjasama ini, jelas Hermawan, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan Tata Usaha Negara, termasuk penagihan pembayaran tunggakan rekening air dan non air pelanggan PDAM Purworejo.
“Juga melakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa PDAM di wilayah Kabupaten Purworejo,” lanjut Hermawan.
Dengan kerjasama tersebut, menurut Hermawan, akan menjadi sebuah tonggak jalinan kerjasama, menciptakan sinergitas, memperkuat keberhasilan tugas, fungsi dan peran masing-masing dalam mewujudkan tujuan yang sama, menyukseskan program pembangunan nasional demi meningkatkan kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara.
“Jika segala sesuatu, tugas , tanggung jawab dan pekerjaan yang direncanakan, diorganisasikan, dilaksanakan dan dikawal dengan baik secara sungguh-sungguh, pastinya akan membuahkan hasil yang baik pula,” pungkas Hermawan. (Jon)