KORANJURI.COM – WNA merampas truk bermuatan patung gerabah di Kerobokan, jadi cerita dari sekian banyak oknum wisatawan asing di Bali yang sering berulah dan mengganggu ketertiban umum.
Perilaku buruk yang ditunjukkan wisatawan asing juga terjadi pada pasangan asal Spanyol. Pasangan asal negeri Matador itu berinisial CGN (37/laki-laki) dan ATL (24/perempuan) itu menunggu proses deportasi.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Kuta Selatan mengamankan keduanya pada Kamis (6/6/2024). Turis asing itu dilaporkan karena tak pernah mau membayar makanan.
Dari keterangan kepolisian, ada 5 tempat makan dan 1 tempat penginapan yang tidak dibayar. Pasangan WNA itu menginap selama 20 hari.
Polisi juga mengungkap, ada banyak korban lain yang dilakukan oleh pasangan WNA itu dengan modus serupa. Alasan kedua bule itu, mereka tidak memiliki uang tunai dan tidak dapat bertransaksi pembayaran secara online.
Sehingga, harus menunggu kiriman uang dari keluarga untuk membayar.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengkonfirmasi, keduanya melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Karena terbukti ada pelanggaran yang dilakukan, keduanya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya diusulkan masuk dalam daftar penangkalan,” kata Suhendra, Selasa, 11 Juni 2024.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai, CGN dan ATL masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Mei 2024.
Mereka masuk Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur. (Way)