KORANJURI.COM – Pasangan suami istri M dan S ditangkap tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba di Bekasi, Jawa Barat.
Polisi juga menangkap pria berinisial A. Ketiganya diduga terlibat dalam kepemilikan ganja.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parekhesit mengatakan, ganja yang diamankan seberat 83 kg.
Pelaku menyimpan di dalam rumah dan barang tersebut didapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara.
“Diperkirakan nilainya mencapai Rp1,6 miliar dan dapat menyelamatkan 250 ribu orang dari penggunaan narkoba jenis ganja,” kata Parekhesit, Sabtu (10/1/2026).
Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke gedung Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiga pelaku dijerat UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup. (Thalib)





