KORANJURI.COM – Sewa lahan tanah milik Pemprov Bali di kawasan InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) sempat bersengketa akibat ketidakjelasan perjanjian. Lahan seluas 39,8 hektar itu bahkan dikapling menjadi tiga zona.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, dirinya mulai menelisik perjanjian sewa menyewa lahan ekslusif itu di tahun 2018. Dirinya mendapatkan informasi, tanah Pemprov itu sebelumnya disewa dengan harga Rp6 miliar per tahun.
“Di tahun 2017 naik jadi Rp7 miliar per tahun. Setelah saya telisik, ternyata Rp7 miliar ini tidak dibayar, dan waktu saya tanya, Pemprov dengan ITDC tanpa ikatan. Jadi seakan-akan yang punya itu ITDC yang bekerjasama dengan pihak ketiga,” kata Wayan Koster.
Gubernur mengungkap hal itu saat Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, tanahnya Pemprov dibagi menjadi tiga zona, dengan lapangan golf harga sewanya paling rendah.
“Kewajiban (dari pihak ketiga) kepada ITDC dibayar, yang untuk Pemprov tidak dibayar. Kemudian saya pelajari kerjasamanya, itu betul-betul merugikan Pemprov Bali,” kata Koster.
Dikatakan, skema sewa menyewa itu kemudian dirombak dengan memanggil pihak manajemen ITDC. Perjanjian sewa tidak lagi melibatkan ITDC tapi langsung dari Pemprov dengan pihak ketiga.
“Kita kerjasama sendiri-sendiri, masing-masing, tidak ada urusan dengan ITDC, bahwa lahannya masih sama iya, tapi masing-masing dengan pihak ketiga,” ungkapnya.
Perjanjian baru itu kemudian melibatkan lembaga appraisal independen. Hasil appraisal harga sewa lahan melonjak jadi Rp51 miliar per tahun.
Kenaikan nilai itu memberikan kesempatan Gubernur Bali Wayan Koster untuk meminta pembayaran sekaligus kepada pihak ketiga. Koster mengatakan, dari sewa lahan masih tersisa selama 16 tahun dengan pihak ketiga sebelumnya.
“Karena tidak mampu bayar sekaligus, di situlah saya punya kesempatan untuk putus kontrak,” jelasnya.
“Sekarang mitra yang kita ajak kerjasama baru. Kemudian appraisal ulang dan sewanya menjadi Rp 57 miliar per tahun selama 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, jadi 50 tahun,” tambah Koster.
Lahan 39,8 hektar yang disewakan dengan perjanjian baru itu total senilai Rp850 miliar untuk jangka waktu 50 tahun. Dengan tempo pembayaran, 50 persen saat tandatangan perjanjian, 25% di November 2026 dan 25% di November 2027.
Selain hasil sewa lahan, pemilik lahan juga mendapatkam insentif 1% pendapatan kotor usaha di tahun pertama, 1,5% tahun kedua dan 2% lima tahun berikutnya.
“Bukan kita yang menentukan angkanya tapi lembaga appraisal, kalau kita tentukan nanti ada temuan,” jelas Koster. (Way)






