KORANJURI.COM – Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penipuan dan pencucian uang yang berinisial L alias LW dan G alias GRH. Keduanya merupakan suami istri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ), Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, penipuan terjadi dalam rentang waktu 25 September sampai 2 Oktober 2018. TKP berada di wilayah Tangerang Selatan, Banten, Glodok Jakarta Barat, Kota Medan dan Surabaya.
Adapun korban yang melapor ke polisi karena merasa tertipu. Korban bernama Sandi rugi hingga Rp 2,3 mereka, Murni Rp 2,8 miliar, Juliah Rp 700 Juta. Sedangkan Heri Rp 5 miliar.
“Disinyalir masih banyak korban lain yang masuk perangkap iming-iming tersangka yang belum melapor,” ujar Argo, Senin (11/2/2019).
Modus operandi terasangka yakni membujuk calon korban dengan berpura-pura nenawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing kepada para korban.
Kemudian, sambung Argo, setelah tersangka meneriman uang dari korban, mata uang asing tersebut tidak diberikan pada para korban tetapi digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan pribadi, dengan alasan untuk membayar hutang nasabah sebelumnya.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP atau pasal 49 ayat I huruf a dan ayat 2 huru b. Undang Undang RI 1992, tentang pidana hukum perbankan dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 8 tahun atau denda sekurang kurangnya Rp 5 miliar dan maksimal Rp 100 miliar.
Sementara barang bukti yang diamankan aplikasi setoran/transfer/kliring/inkaso ke beberapa bank, lembar bukti setoran tunai kebeberapa rekening bank, dan tanda bukti penyetoran ke rekening beberapa bank. (Bob)