Tahapan RUU Provinsi Bali Tinggal Sinkronisasi dengan Kabupaten/Kota

oleh
Rapat Paripurna Ke VII DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Bali, Renon, Denpasar, Senin (11/2/2019) - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali, saat ini sudah hampir selesai di tahap sinkronisasi dengan kabupaten/kota.

“Ini yang terakhir. Akhir minggu ini selesai,” kata Gubernur Bali, Wayan Koster seusai rapat Paripurna ke -7 DPRD Provinsi Bali, di Renon, Denpasar, Senin (11/02/2019).

Sementara, terkait adanya tidak kesepahaman dengan beberapa kabupaten, Koster menjelaskan bahwa konsep awal ada kewenangan yang ada di kabupaten/kota ditarik ke provinsi.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan berkurangnya kewenangan kabupaten/kota. Untuk itu, pihaknya akan segera merivisi rancangan tersebut.

“Jadi provinsi itu lebih berfungsi sebagai regulator, koordinator, dan fasilitator, sedangkan pelaksanaannya lebih banyak di kabupaten,” jelasnya.

Koster menambahkan, saat ini juga diatur oleh pemprov, tapi hanya polanya saja, tidak sampai ke pelaksanaan.

“Jadi pola dan haluannya yang diatur oleh provinsi, kewenangan pelaksanaannya tetap diatur oleh kabupatrn/kota,” jelas Koster.

Kewenangan tersebut, yakni mulai dari pariwisata, lingkungan hidup, rencana tata ruang, tenaga kerja, termasuk desa adat dan kebudayaan, serta yang lainnya. (*)