[Opini] Jon Palinggi: Pers Modern di Era Digitalisasi

oleh
Jon Palinggi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Hari Pers Nasional (HPN) yang jatuh setiap tanggal 9 Februari, tahun ini dipusatkan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pers memiliki peran dan andil yang besar untuk sebuah kemajuan. Bahkan, pers menjadi pilar keempat demokrasi setelah eksekutif (pemerintahan), legislatif (parlemen) dan yudikatif (lembaga hukum).

Pengamat sosial Dr. Jon Palinggi mengatakan, dari jaman ke jaman, pers memegang peran penting. Di masa pergerakan, pers sebagai alat perjuangan untuk mengusir penjajah dan di era sekarang, pers menjadi bagian dari demokrasi dan fungsi kontrol sosial.

“Peran jurnalistik dari masa ke masa sangat besar. Itulah ruh pers yang sesungguhnya. Pers bukan hanya sekedar mendistribusikan berita atau informasi, tapi juga ikut jadi bagian dalam pembangunan secara luas,” kata Jon Palinggi.

Dalam perkembangannya sekarang, pers yang tetap memegang kode Etik dan aturannya, tetap dibutuhkan. Bahkan di era digitalisasi dengan media sosial memberikan warna tersendiri. Pers menurut Jon Palinggi, justru memiliki sarana yang lebih cepat untuk mendistribusikan informasi.

“Dengan kecepatan informasi seperti sekarang, tentunya, pers juga harus tetap menjaga kredibilitasnya dengan memberikan informasi yang berimbang dan akurat,” terangnya.

Media yang menghasilkan produk jurnalistik, sangat berbeda dengan media sosial. Media memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menaungi karya-karya jurnalistik beserta regulasi lainnya.

Sementara, produk tulisan di media sosial belum bisa disebut sebagai karya jurnalistik karena tidak ada koridor hukum yang mengatur.

“Kalau ada pers yang menggunakan media sebagai alat, itu bukan pers. Aturan sekarang, semua orang boleh buat media, tapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Meski sejalan dengan itu, pengguna media sosial juga terus tumbuh,” jelas Jon Palinggi.

Pers yang bertanggungjawab menurut Jon adalah Independen. Sebab menurutnya lagi, kebebasan pers tidak bisa diartikan pers bebas hukum.

“Kalau ada yang melanggar pasti ditindak, dan kalau itu pelanggaran menyangkut karya jurnalistik, tentu mengacu aturan-aturan yang berlaku,” tambahnya demikian.

Jon Palinggi memberikan penegasan, tidak ada satu negara maju tanpa adanya pers. Maka dari itu, sarana, profesionalitas wartawan sangat menentukan dalam menyampaikan informasi sesuai fakta, Independen dan tanpa takut tekanan. Namun tetap menghargai hak publik. (Bob)

KORANJURI.com di Google News