KORANJURI.COM – Semua problematika hukum saat ini bermuara pada partai politik. Begitupun penegakan hukum normative yang kita pakai, penegakannya juga berujung pada partai politik. Sehingga partai politik seakan lembaga yang memelihara para penguasa. Rakyat tidak punya kebebasn mediator maupun fasilitator selain partai politik .
Hal itu tentu bertentangan dengan pasal 28 E, tentang kebebasan berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat karena di kooptasi oleh partai politik.
Oleh karenanya diperlukan pendekatan dekonstruksi untuk membongkarnya, dan ketika itu di bongkar maka akan muncul pilihan pilihan baru. Itu yang sekarang di batasi oleh akademisi dan pollitisi politisi, karena merasa nikmat pada situasi seperti itu.
Hal tersebut di sampaikan oleh Dr. Imam Al Ghozali Hide Wulakada sebagai alasan pada desertasi ujian terbuka promosi Doctor Program Studi Ilmu Hukum di Universitas Sebelas Maret Surakarta dengan mengambil judul desertasi ‘ Dekonstruksi Hukum Partai Politik Dalam Pandangan Filsafat Hukum ‘.
Pria kelahiran NTT yang sekarang menetap di Karanggede, Boyolali tersebut menyampaikan pandangan hukum terhadap desertasi yang ia tulis di hadapan para penguji di kampus UNS, Selasa pagi, 27 Agustus 2024.
Judul tersebut kata Imam Al Ghozali, mengandung pengertian membongkar partai politik melalui pendekatan filsafat fenomenalogi salah satu madzhab pos modernisasi.