KORANJURI.COM – Tidak semua usaha gadai yang ada di Bali itu beroperasi secara legal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali memastikan, untuk tahu usaha itu resmi atau tidak, dapat ditanyakan melalui layanan kotak 157.
Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4 OJK Provinsi Bali Zulkifli mengatakan, saat ini hanya ada 6 usaha gadai yang berizin dan beroperasi secara legal di Bali.
“Di luar itu ada 19 gadai yang belum berizin, tapi kita dorong terus untuk berizin,” kata Zulkifli dalam acara Ngorte di Kantor OJK Bali, Jumat (10/4/2026) lalu.
Menurut Zulkifli, masyarakat yang merasa ragu dengan keberadaan usaha gadai bisa menyampaikan pertanyaannya melalui aplikasi pelayanan online OJK di Kotak 157. Termasuk, usaha gadai ini.
“Misalkan melihat di jalan, ‘Ini gadai apa sih? Berizin gak?’ Kalau tidak ada di kotak 157 berarti dia ilegal,” kata Zulkifli.
Dalam mempermudah akses perizinan, OJK Bali menyiapkan ruang khusus pelayanan usaha gadai. Namun, kata Zulkifli, tidak ada respons dari pemilik usaha dengan berbagai alasan.
Menurutnya, ada dua alasan yang memicu keengganan pemilik usaha gadai untuk beroperasi secara legal. Pertama, pemenuhan modal yang dirasa memberatkan dan kondisi untuk mengindari pengawasan.
“Kita imbau, kita rangkul, bolak-balik kita siapin media sendiri di sini. Kalau dia memang berniat melakukan usaha gadai, dia upaya dong. Ya kan, dia upaya. Dan ini bisnis kan bisnis menguntungkan. Iya kan?” ujarnya.
Menurut Zulkifli, aset usaha gadai berizin yang terpantau OJK Bali saat ini aset terbesarnya senilai Rp18 miliar dalam bentuk aset.
“Itu dalam bentuk aset ya, pinjamannya di bawah itu. Bagi yang belum berizin kita dorong terus untuk berizin,” jelas Zulkifli. (Way)






