KORANJURI.COM – Seorang pemuda berinisial MRF (20) yang berniat mendaftar calon akademi kepolisian di Polda Metro Jaya, ternyata harus berakhir di balik jeruji besi. MRF diringkus dan dijebloskan ke dalam penjara karena mendaftar dengan menggunakan ijazah palsu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, awalnya MRF ingin mendaftar sekolah calon akademi kepolisian di Polda Metro Jaya pada Selasa (10/4/18). Namun, karena nilainya di bawah rata-rata, kemudian MRF minta tolong kepada seseorang berinsial P untuk mengubah nilainya.
Argo menyampaikan, untuk pelaku berinisial P saat ini masih dalam pengejaran polisi. Untuk diketahui, P ini merupakan kakak kelas MRF di Universitas Trisaksi.
“Kalau P ini diminta MRF untuk membuat ijazah SMU palsu dan memperbaiki nilai yang ada di dalam transkip nilai MRF,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/4/18).
Argo mencontohkan, misalnya nilai matematika MRF “4”, kemudian diubah menjadi “7”. Lalu nilai biologi “5” kemudian diubah menjadi delapan.
Ijazah dan transkip nilai pelaku ini diketahui palsu, saat panitia pendaftaran sekolah calon akademi melakukan verifikasi data di Biro SDM Polda Metro Jaya.
“Saat diverifikasi ternyata ijazah SMU tersebut palsu,” ujarnya.
MRF dijerat Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. (YT)