KORANJURI.COM – ATW, Manajer Cabang KSU/KSP Rizky Abadi cabang Purworejo, yang berkantor di Kantor Pos Purworejo, diadukan ke polisi. Pengaduan ini, disampaikan Yosy Yos Suharto, mantan ABH (Area Bisnis Head) Jateng 2 – DIY KSU/KSP Rizky Abadi.
Pengaduan disampaikan Yosy pada Kamis (12/4) siang, di Polsek Kota Purworejo, dengan didampingi Basuki Rachmad, SH, M.Hum, dari LPKSM Kamp Baja (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Komisi Anti Monopoli Produk Barang dan Jasa).
Pengaduan diterima oleh Kanit Reskrim Polsek Kota Purworejo, Aiptu Tugiman, dengan disertai sejumlah barang bukti. Dalam pengaduannya, Yosy menyampaikan tentang dugaan adanya pemalsuan KTP dan dokumen lainnya, terkait pengajuan kredit pensiun para pensiunan (TNI, Polri, PNS) di wilayah Purworejo.
“Tak hanya itu. Ada dugaan pemalsuan tanda tangan saya selaku ABH saat itu, dalam proses pengajuan kredit pensiun itu,” jelas Yosy.
Selaku ABH Jateng 2 – DIY, Yosy membawahi 8 manajer cabang di wilayah Jateng 2, salah satunya, cabang Purworejo. Dengan pemalsuan tandatangannya itu, seolah-olah Yosy menyetujui dan mengetahui adanya pengajuan kredit, sehingga terjadi pencairan.
Padahal, aku Yosy, dia tak tahu menahu soal itu, dan tidak pernah menandatanganinya. Dalam hal ini, Yosy sangat dirugikan. Bahkan ketika masalah ini dilaporkan ke kantor pusat dan dilakukan audit secara internal, Yosy malah dinonjobkan dari jabatannya selaku ABH.
“Kita sudah lakukan investigasi di lapangan, dengan mengambil sample beberapa debitur. Hasilnya, telah terjadi pemalsuan KTP dan dokumen lain, seperti SK pensiun. Modusnya, dengan me-muda-kan usia debitur tanpa sepengetahuan debitur, dengan tujuan bisa keluar pinjaman lebih besar,” jelas Basuki Rahmat menimpali.
Sebagai dampaknya, kata Basuki Rahmat, debitur merasa keberatan dengan besarnya angsuran dibandingkan dana yang diterima, karena tidak sesuai plafond besaran pencairan yang disetujui.
Yosy menduga, modus yang dilakukan manajer cabang KSU/KSP Rizky Abadi cabang Purworejo ini terjadi sejak yang bersangkutan menjabat sebagai manajer cabang. Ada indikasi, ATW ini tidak ‘bermain’ sendiri. Dia bekerja sama dengan pihak lain yang berinisial II, yang berasal dari Kota Magelang.
Lebih jauh Basuki Rahmat menyampaikan, terkait legalitas dasar operasional KSU/KSP Rizky Abadi, dari hasil croscek pada dinas yang membidangi perkoperasian di lingkungan Pemkab Purworejo, ternyata badan usaha tersebut belum berijin sejak mulai beroperasi pada bulan Februari 2014.
“Dengan pengaduan yang disertai barang bukti ini, kami meminta polisi untuk memprosesnya secara hukum,” ujar Yosy. < b>(Jon)