Narkoba dan Barbuk Kejahatan Dimusnahkan Kejari Jambi

oleh
Pemusnahan barang bukti narkoba dan Barbuk hasil kejahatan dilakukan oleh Kejari Jambi - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melakukan pemusnahan narkoba bukti perkara yang sudah inkrah. Barang bukti itu berasal dari 182 perkara yang ditangani Kejari Jambi sejak April hingga Agustus 2018.

Pemusnahan itu disaksikan Kasi Intel Rais, Kasi Pidum Lusi Fitriyani, Kasi Barang Bukti Kejari Aji Sumbara, dan jajaran Kejari Jambi. Selain itu, pemusnahan narkoba juga disaksikan oleh anggota kepolisian dan BNN.

Dalam kesempatan itu, Kasi Intel Kejari Jambi, Rais mengatakan, dari jumlah perkara itu, dimusnahkan 221 sabu paket sabu, 89 paket ganja, dan 31 paket ekstasi.

“Semua barang bukti yang didapat dari perkara yang ditangani sejak April hingga Agustus 2018. Kita musnahkan, karena perkaranya sudah selesai. Sudah inkrah,” jelas Rais.

Selain narkoba, pihaknya juga memusnahkan barang bukti lain yang digunakan untuk kejahatan. Barang bukti tersebut berasal dari limpahan Polresta Jambi dan BNN Kota Jambi.

Kasi Pidum Kejari Jambi, Lusi Fitriyani menambahkan, jumlah tersebut lebih banyak daripada perkara yang terjadi pada 2017 lalu.

“Meningkat 10-15 persen,” ungkap Lusi
Dalam Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan tiga cara diantaranya, diblender, dibakar dan dipukul,” jelas Lusi. (YT)

KORANJURI.com di Google News