Mulai 26-30 Agustus, Ganjil Genap Berlaku di Tiga Kawasan di Jakarta

oleh
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Pemberlakuan kebijakan ganjil genap di Jakarta akan dilanjutkan dengan sejumlah perubahan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini masih cukup efektif untuk menurunkan mobilitas di ruas-ruas jalan.

“Sehingga hasil rapat tadi stakeholder terkait Polda Metro Jaya Kodam Jaya, Satpol PP dan Kadishub kita memutuskan tetap melanjutkan ganjil-genap dengan beberapa perubahan,” kata Sambodo Purnomo di Jakarta, 24 Agustus 2021.

“Perubahan ganjil genap dari awalnya 8 kawasan dirubah menjadi 3 kawasan,” tambah Sambodo.

8 kawasan yang sebelumnya menerapkan ganjil genap yakni, kawasan Sudirman, Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan dan Gatot Subroto.

“Untuk satu minggu ke depan mulai tanggal 26 Agustus sampai tanggal 30 kita akan memberlakukan menjadi tiga kawasan,” kata Sambodo.

Tiga kawasan itu yakni, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin dan satu kawasan yang baru yaitu Jalan Rasuna Said, mulai dari simpang Mampang Gatot Subroto sampai dengan simpang Imam Bonjol.

Untuk pemberlakuannya tetap sama, berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Jenis kendaraan yang dikecualikan juga sama, sepeda motor, kendaraan plat kuning yakni, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah.

Kata Sambodo, untuk semua jenis kendaraan plat hitam ini kecuali yang dikecualikan adalah, korban kecelakaan, kepolisian, darurat, dokter, kaitan dengan vaksin, maka akan tetap diberlakukan ganjil-genap. (Bob)

KORANJURI.com di Google News