Minimalkan Pergerakan Massa, KPU Gandeng Media Sosialisasikan Pilkada di Bali

oleh
Media Gathering KPU di kantor KPU Provinsi Bali, Jumat, 7 Agustus 2020 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komisi Penyelenggara Pemilu Daerah (KPUD) di Bali sepakat, Pilkada Serentak 2020 di Bali mengacu pada protokol kesehatan Covid-19. Kegiatan yang melibatkan banyak massa diminimalisir.

Sebagai gantinya, sosialisasi tahapan Pilkada dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dalam format digital. Termasuk, menggandeng media online, elektronik maupun cetak.

Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, dalam situasi masih pandemi, sosialisasi tidak mungkin dilakukan secara tatap muka. Lidartawan mengatakan, media memiliki peran besar dalam sosialisasi tahapan Pilkada. Pihaknya mentargetkan partisipasi pemilih mencapai 85 persen.

“Kan, media lah yang bisa membantu kita. Tentunya, ada sejumlah prosedur yang harus dilalui, dan itu memerlukan proses administrasi yang nanti akan dibagi oleh Kabupaten/Kota,” jelas Lidartawan, Jumat, 7 Agustus 2020.

“Disitu ada anggaran, silakan dimanfaatkan, tetap dengan legal bukan ilegal,” tambah Lidartawan.

Sementara, Ketua PWI Provinsi Bali IGMB Dwikora Putra menambahkan, dalam menggandeng media partner, KPU perlu melihat legalitas badan hukum media.

“Yang bisa dipakai palang pintu untuk kerjasama, media yang memiliki badan hukum pers. Legalitas hukum yang wajib adalah PT, Koperasi dan Yayasan, itupun klausulnya bergerak di bidang pers,” jelas Dwikora Putra.

Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 menyebutkan, untuk mendirikan perusahaan pers, pimpinan redaksi harus mengantongi sertifikasi kategori utama.

“Itu bisa ditambahkan sebagai syarat. Kalau terlalu saklek, sedikit sekali media yang mensosialisasikan Pemilukada serentak nanti,” ujarnya.

Sedangkan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja mengatakan, momen Pilkada bisa menjadi peluang media menjalin kerjasama dengan KPU untuk sosialisasi.

Namun pihaknya tidak menutup mata, jumlah media online di Bali sampai saat ini tercatat ada 500-600 portal berita, termasuk media online nasional.

Peraturan Dewan Pers No 3 tahun 2019 mengatur persyaratan pendirian perusahaan media online. Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo ini mengatakan, kelengkapan struktural dan badan hukum sebuah portal berit harus terpenuhi terlebih dulu.

“Teman-teman kita minta supaya, kalau mau kerjasama ya, tahu diri lah, mesti melengkapi segala hal itu, yang sesuai peraturan dewan pers,” jelasnya.

6 Kabupaten/Kota di Bali tahun ini menyelenggarakan Pilkada Serentak. Wilayah itu tersebar di Kabupaten Tabanan, Bangli, Denpasar, Badung, Karangasem, dan Jembrana. Total jumlah TPS ada 5.772 tersebar di 439 Desa dan 37 Kecamatan. (Way)

KORANJURI.com di Google News