Menyedihkan! KDRT Suami Tewaskan Istri di Kebumen Gara-gara Sakit Hati

oleh
Kapolres Kebumen, AKBP Arief Bahtiar, saat menginterogasi DR, tersangka yang tega menganiaya istrinya sendiri, Eni Hermawati (27), warga Bonorowo, Kebumen pada Kamis (15/11) lalu - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polres Kebumen akhirnya berhasil mengungkap penyebab dibalik tewasnya Eni Hermawati (27), warga Bonorowo, Kebumen yang meninggal karena dianiaya suaminya, DR (38), pada Kamis (15/11/2018) dinihari.

Dalam konferensi pers Senin (26/11) siang, Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar menjelaskan, tersangka DR tega menganiaya isterinya karena akumulasi sakit hati. Hal itu disebabkan, isterinya selalu menuntut lebih kepada suaminya yang hanya petani.

“Istri kepingin gaul pergi ke salon dan mempunyai barang mewah. Tersangka sering merasa sakit hati karena perkataan istrinya, dan hal itu sudah disimpan lama,” jelas Arief Bahtiar didampingi Kasubbag Humas Polres AKP Suparno dan Kasat Reskrim AKP Aji Darmawan.

Korban, berdasarkan pengakuan tersangka, ujar Arief Bahtiar, sudah tidak menganggap dan menghargai pekerjaan suaminya sebagai petani. Saat malam kejadian, keduanya sedang tidak akur.

“Korban tidur membelakangi suami. Dia beberapa kali meludah ke tembok. Ini yang membuat tersangka makin tersinggung,” terang Arief Bahtiar.

Dan malam itu, sekitar pukul 02.30 WIB, Kamis (15/11) dinihari, tersangka mengambil sabit yang ada di gudang rumahnya. Dengan sabit itu, tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia karena luka cukup serius pada beberapa bagian tubuhnya.

Setelah korban tersungkur, tersangka kembali ke dalam gudang dan mencoba bunuh diri dengan meminum obat pembasmi serangga.

Namun upayanya untuk bunuh diri gagal setelah tim dokter dari RSUD Prembun berhasil mengatasi keracunannya tersebut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 338 KUHP subs Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Th 2004 tentang KDRT. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Arief Bahtiar. (Jon)

KORANJURI.com di Google News