Menyaru jadi Pembeli, Polisi Gulung Sindikat Peredaran Uang Dolar Palsu

oleh
Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka peredaran uang dolar palsu - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 12 tersangka kasus peredaran uang dolar pecahan $100 ditangkap Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, polisi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan, seribu lembar uang dolar palsu pecahan $100 dijual seharga Rp 50 juta hingga Rp 100 juta .

Kesepakatan pun terjadi, kemudian petugas bertemu dengan penjual dolar palsu itu di dua TKP yakni, di rumah makan di kawasan Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat dan warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Dampak dari peredaran uang palsu ini dapat merugikan secara individual, tapi juga bisa menimbulkan kekacauan ekonomi dalam jumlah besar, karena memicu inflasi,” kata Aulia di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial, MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS, RW, R, MS dan A.

“Para tersangka ini ditangkap di dua tempat kejadian perkara,” ujar Aulia.

Tersangka dikenakan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun kurungan penjara. (Bob)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS