KORANJURI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil uji laboratorium barang bukti dan uji rambut milik artis Ridho Ilahi pada Rabu, 8 Juli 2020.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, barang bukti yang diuji labfor menyatakan positif metamfetamin. Barbuk itu ditemukan dari bintang FTV Ridho Ilahi.
“Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram,” kata Ronaldo di Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu. Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu-sabu.
“Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga,” ucap dia.
Ronaldo menerangkan, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap sabu-sabu atau bong yang pecah. Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkoba jenis sabu-sabu di Cibubur, Jakarta Timur pada Sabtu (27/6/2020). Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK. (Bob)