KORANJURI.COM – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan menghimbau kepada masyarakat pengguna angkutan sewa online untuk menggunakan aplikasi transportasi legal.
Himbauan itu disampaikan melalui surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor 551/3880/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 19 April 2021 perihal Himbauan Penggunaan Aplikasi Legal.
Dalam surat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Himbauan itu juga merujuk Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.
“Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan masyarakat,” kata Gede Samsi di Denpasar, Selasa, 20 April 2021.
Angkutan sewa khusus berbasis daring yang telah terdaftar secara resmi, menggunakan aplikasi yang telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan dengan ijin operasional resmi sebagai angkutan umum.
Menurut Samsi, setiap kendaraan dilengkapi Kartu Pengawas yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali;
Selain itu, pengemudi angkutan sewa khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan identitas angkutan sewa khusus di tempat yang mudah dilihat oleh penumpang. Operator juga berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang
Ketiga, Calon penumpang dihimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi legal dengan mengantongi Kartu Pengawasan (KP) yang masih berlaku.
“Hal itu untuk memastikan keamanan, keselamatan dan kemudahan penanganan keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Penumpang juga dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan (KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada aplikasi dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat mengadukan secara online melalui link https://lapor.go.id, atau melalui aplikasi sp4n Lapor yang dapat diunduh dari smartphone.
Gede Samsi menambahkan, Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal. Termasuk melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.
“Himbauan ini menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan dan berbudaya,” ujarnya.
Perusahaan transportasi online resmi yang terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Bali antara lain, Grab, Gojek (Gocar), Jayamahe Easy Ride, Blue Bird dan Ray Cab. (Way/*)