Ernawati dari SMKN 8, Satu-satunya Guru Tersertifikasi Penyuluh Anti Korupsi di Purworejo

    


Setyo Ernawati, SPd, guru PPKn SMKN 8 Purworejo, satu-satunya guru di Purworejo yang memiliki Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dari LSP KPK - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Setyo Ernawati, S.Pd, guru PPKn SMKN 8 Purworejo, merupakan guru yang sudah tersertifikasi LSP KPK sebagai Penyuluh Anti Korupsi (PAK). Ernawati ini, merupakan satu-satunya guru di Purworejo yang sudah memiliki sertifikasi PAK dengan jenjang Pertama.

Di Jawa Tengah, Ernawati merupakan salah satu dari empat guru yang mendapatkan sertifikasi tersebut, dari jalur Pengalaman Angkatan 1 TUK AJJ Umum.

“Setelah mendapatkan sertifikasi ini, kita memiliki tugas untuk melakukan kegiatan penyuluhan anti korupsi di lingkungan tempat kerja masing-masing. Sebagai guru, sasaran kita fokuskan pada anak-anak (siswa),” ujar Ernawati, Rabu (21/04/2021).

Menurut Ernawati, pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan berbagai cara, antara lain, melalui penindakan, pencegahan, pendidikan dan peran serta masyarakat.

Diharapkan, dengan peran guru sebagai PAK di bidang pendidikan, bisa membangun integritas peserta anak didik sejak dini. Dengan cara ini, tidak saja mencetak anak-anak yang pintar, namun juga berkarakter dan memiliki integritas yang tinggi, sehingga akan menjadi asset bagi bangsanya.

“Penyuluhan kita lakukan pada saat pembelajaran PPKn, pada siswa-siswa baru, maupun pada saat penyampaian materi dalam LDK (Latihan Dasar Kepemimpinan) organisasi sekolah,” terang Ernawati.

Dijelaskan pula oleh Ernawati, bahwa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) membentuk LSP (Lembaga Sertifikasi Anti Korupsi) yang bersifat independen, dalam upaya mendukung percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih efektif, professional dan berdampak melalui penyelenggaraan sertifikasi kompetensi.

Sertifikasi Kompetensi ini, merupakan proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional dan/atau internasional, yang tujuannya agar pelaksanaan penyuluhan dan tata kelola organisasi lebih efektif dan efisien.

Sertifikasi, kata Ernawati, juga merupakan salah satu bentuk pengakuan dan apresiasi KPK atas partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan pendidikan.

“Alhamdulillaah, dari ratusan guru SMA/SMK se Jateng yang terdaftar, kita merupakan salah satu dari empat guru yang lolos sertifikasi, yang proses uji kompetensinya dilakukan secara online,” pungkas Ernawati. (Jon)