KORANJURI.COM – Bali telah menggulirkan Perda Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Regulasi itu sudah berlaku sejak 14 Februari 2024. Dalam aturan tersebut, wisatawan asing yang masuk ke Bali dikenai biaya retribusi Rp150.000 per orang.
“Tidak semua wisatawan mancanegara mengetahui bahwa Bali telah menerapkan pungutan wisatawan asing ini,” kata Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Selasa, 26 Maret 2024.
ARTIKEL TERKAIT
Pemprov Bali Turunkan Tim Sidak Retribusi Wisman Sasar Obyek Wisata
Dalam pemantauan yang dilakukan di destinasi wisata Uluwatu, Tjok Bagus mengatakan, wisman menerima kebijakan pungutan tersebut.
“Mereka memberikan pendapat harus transparan dan penggunaannya jelas. Kita sudah sampaikan bahwa nantinya akan digunakan untuk pelestarian lingkungan dan penguatan budaya Bali,” jelas Tjok Bagus.
ARTIKEL TERKAIT
Golkar Usul Libatkan Pihak Ketiga untuk Membantu Pungutan Wisatawan Asing
“Kita akan terus lakukan sosialisasi,” tambahnya.
Bagi para pelaku industri pariwisata, aturan yang baru berlaku 90 hari itu benar-benar akan dimanfaatkan untuk membangun lingkungan dan budaya Bali.
Ketua Perhimpunan Usaha Taman Rekreasi Indonesia (PUTRI) I Gusti Ayu Agung Inda Trimafo Yudha mengungkapkan dukungannya.
“Kami siap membantu petugas pungutan dalam melaksanakan tugasnya di lapangan. Kita harus memberikan pelayanan dan penjelasan yang bagus kepada wisatawan, jangan sampai mereka tidak nyaman,” kata Inda Trimafo Yudha.
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali akan mengawal kebijakan tersebut. Ketua GIPI Ida Bagus Agung Parta Adnyana, dana yang telah terkumpul bisa segera digunakan.
“Saya berharap dana yang telah masuk bisa juga dikembalikan untuk membangun sektor pariwisata,” kata Agung Parta Adnyana. (Way)