KORANJURI.COM – Ketua DPD Golkar Bali I Nyoman Sugawa Korry mengusulkan membuat revisi peraturan daerah atau membuat peraturan gubernur yang dalam regulasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA).
Menurutnya, hal itu dimungkinkan untuk memberikan kepada pihak ketiga dalam membantu penarikan retribusi wisatawan asing sebesar Rp150.000 per kepala.
“Pihak ketiga itu apakah travel atau hotel. Jadi, itu hal yang wajar kalau mereka bisa membantu meningkatkan jumlah pungutan turis asing,” kata Sugawa Korry usai Sidang Paripurna ke-4 DPRD Provinsi Bali, Senin, 25 Maret 2024.
Dalam evaluasi tiga bulan berlakunya pungutan wisatawan asing terungkap, retribusi fee yang yang dibayarkan oleh wisman yang masuk ke Bali baru 40 persen.
Namun menurut Sugawa Korry, pencapaian angka itu dinilai cukup memuaskan. Mengingat, regulasi PWA baru diterapkan di Bali pada 14 Februari 2024. Sehingga masih perlu dioptimalkan lagi.
“Masih perlu terus disempurnakan, dievaluasi dan yang paling penting adalah, bagaimana pungutan itu dilakukan tanpa membebani wisman, tapi keliatannya itu tidak akan terjadi,” kata Wakil Ketua DPRD Bali itu.
“Golkar mengusulkan segera merevisi perda atau membuat pergub untuk memberikan insentif kepada pihak-pihak yang bisa membantu pungutan secara efektif,” tambahnya.
Optimalisasi pungutan wisatawan asing dilakukan oleh tim gabungan dengan melakukan inspeksi mendadak. Rencana sidak akan dimulai pada Selasa, 26 Maret 2024, besok.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak sifatnya hanya pengecekan untuk memastikan pembayaran levy oleh wisman.
“Kami melakukan pemantauan dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi. Bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” ujarnya.
Tjok Bagus mengungkapkan, sidak akan dilakukan minimal dua kali dalam seminggu.
“Untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” jelas Tjok Bagus. (Way)